Pinrang.- Sangat meresahkan, AK diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang.

AK diamankan setelah keluarga Korban melakukan pelaporan ke Mapolres Pinrang dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP B / 613 / XI / 2023 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulsel, tanggal 28 November 2023.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal menyampaikan, " Kanit PPA yang amankan, tanpa perlawanan di rumah terduga pelaku. "

" Saat diintrogasi AK mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SD kelas 4. " Tuturnya 

Kasat juga mengatakan, " Jadi modusnya yaitu pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamar lalu pelaku membalikkan badan korban hingga posisi korban tengkurap, saat itulah pelaku melancarkan aksinya, dan AK juga mengakui perbuatan tersebut ia lakukan secara berulang. " 

" Setelah mendapatkan perlakuan keji itu, Korban lalu menghubungi Ibu ya melalui HP dan menceritakan kejadian tersebut, lalu Korban dibawa ke RS Umum Lasinrang untuk dilakukan Visum dan hasilnya sudah ada ditangan penyidik beserta pakaian korban yang dijadikan sebagai barang Bukti. " Tutur Kasat Reskrim.

Kalau Pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Lebih baru Lebih lama