" Sinergitas Polri dengan seluruh unsur khususnya peserta pemilu dalam hal ini para LO dari partai masing-masing dengan Tim LO dari unsur Polri sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atau yang melanggar dengan aturan perundang-undangan. " Tutup Kapolres Pinrang.
Sementara itu Ketua KPU Pinrang Muh. Ali Jodding dalam penyampaiannya mengatakan, " Untuk masa Kampanye itu sendiri jelas diatur dalam PKPU 15. "
" PKPU 15 memuat aturan kampanye yang harus dilaporkan yakni pertemuan terbatas, tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, Rapat Umum " Ujar Ketua KPU.
Ia juga menyampaikan, " yang harus kita pahami pada penekanan penyerahan bahan kampanye dimana termasuk didalamnya bahan kampanye dengan memperhatikan harga maksimal yakni Rp. 100.000/Pcs. "
Terakhir ia menyampaikan bahwa yang paling penting juga para Pimpinan Parpol agar memperhatikan terkait pelaporan dana Kampanye baik asal dari dana tersebut dan aliran dari dana kampanye kesemuanya harus dilaporkan. "
Sementara itu Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani mengatakan, " untuk atensi kami agar sekiranya dalam melakukan kampanye para Pimpinan Parpol agar memperhatikan apa yang terkandung dalam Pasal 280 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. "
" Tidak melakukan kampanye yang dilarang oleh undang-undang, dan diharapkan para Pimpinan Parpol senantiasa mengikuti apa yang menjadi acuan dalam PKPU 15." Ujar Ketua Bawaslu.
Ketua Bawaslu yang didampingi oleh Kordiv. HP2H Bawaslu Pinrang Aswar berharap agar Sinergitas antara TNI, Polri, KPU, Bawaslu dan dari seluruh pihak dalam menciptakan pemilu yang damai menjadi tujuan kita bersama.
" Ketika tahapan Pemilu berjalan dengan baik, tugas kami di Bawaslu sangat dibantu, dan motto kami dalam bekerja yakni Awasi Cegah Tindak." Tuturnya.
Terpantau dalam pertemuan tersebut banyak pertanyaan dan terjadi diskusi alot antara para pimpinan parpol dan KPU serta yang dipandu langsung oleh Kapolres Pinrang.