Pinrang.- Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Muhtadin memimpin secara langsung audiens dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pinrang sebagai tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan HMI beberapa hari yang lalu di Gedung DPRD Pinrang.

Unras yang digelar oleh HMI Cab. Pinrang pada DPRD Kabupaten Pinrang beberapa waktu lalu dengan meminta kejelasan tindak lanjut terhadap beberapa rekomendasi BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Tahun 2018 – 2019, Jumat, 17 Juni 2022, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat Pimpinan DPRD Lt.II.

Audiesn dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi salah satu Anggota Komisi III DPRD Pinrang yang juga Ketua Fraksi PKB, H.Alimuddin Budung, S.Hi.,MM. Hadir pula Kapolres Pinrang, AKBP Moh. Roni Mostafa dan Kejari Pinrang yang diwakili, Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pinrang, Ramdhan Dwi Saputra, serta beberapa kader HMI Pinrang.
Menurut Ketua Umum HMI Cabang Pinrang, Hasan Suhada, “tujuan kami meminta audiens dengan pihak DPRD, Kapolres dan Kejari Pinrang adalah untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terhadap beberapa temuan dan rekomendasi BPK RI Tahun 2018 – 2019”, terang Hasan.

Hasan sapaan akrabnya mengatakan," Hari ini merupakan bagian dari Aksi Jilid 3, Pasca Aksi Jilid beberapa anggota DPRD Kabupaten Pinrang telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai dengan rekomendasi BPK, "

" Terdapat 7 Poin hasil dari temuan BPK itu kemudian kami kaji dan Insyaallah kami akan kawal prosesnya sampai tuntas, Alhamdulillah salah satu Poin yakni Kelebihan pembayaran yang diterima oleh anggota DPRD yang dikembalikan sesuai dengan rekomendasi BPKP itu telah terealisasi yang jumlahnya kurang lebih 1Milyar Rupiah, masih ada 6 Poin yang belum kami ketahui prosesnya sudah sampai dimana, " Ujarnya.

Menurut Ketua DPRD Pinrang yang juga Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Pinrang, H. Muhtadin, rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 - 2019, khusus untuk rekomendasi BPK RI terhadap Sekretariat DPRD Pinrang sudah ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada.

Disisi yang Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustafa dalam komentarnya mengatakan, " Sejak Pertama saya diamanahkan sebagai Kapolres Pinrang yang pertama saya lakukan yakni melakukan komunikasi dengan Kasat Reskrim terkait penanganan kasus-kasus atas laporan dari masyarakat, " 

" Sekarang zamannya keterbukaan informasi, jadi mau itu pihak pelapor maupun terlapor, itu dapat mengetahui sejauh mana terkait persoalan yang mereka hadapi, setiap masyarakat yang datang melapor pasti kami layani, apalagi kalo membawa bukti-bukti kita akan proses lansung, " Tutur AKBP Moh. Roni 

Senada dengan Ketua DPRD Pinrang, Jaksa Pidsus Kejari Pinrang, Ramdhan Dwi Saputra juga membenarkan bahwa temuan berupa rekomendasi BPK RI Tahun 2018 - 2019 terkait Sekretariat DPRD Pinrang semuanya sudah ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Sedangkan rekomendasi lainnya masih berproses.
Lebih baru Lebih lama