Pinrang.Berita-Terkini.Net Pria berinisial FN (34) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi akibat membawa lari anak berusia 12 tahun lalu mencabulinya.
Pelaku FN dan korban sebelumnya saling kenal lewat game online.
"Pelaku berkenalan dengan korban melalui media game Free Fire," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi kepada awak media, Selasa (14/12/2021).
Lebih lanjut Bang Deki Sapa'an akrab Perwira Polisi dengan 3 balok dipundak ini mengatakan " perkenalan sekitar 1 bulan itu membuat FN menjebak korban agar mau diajak ke Makassar pada pekan lalu.
" FN pun datang langsung ke rumah korban menjemput korban hingga membawanya kabur dari rumah." Ujarnya
Bang Deki juga mengatakan " Kaburnya korban atas bantuan pelaku itu baru disadari ibu korban setelah mencoba membangunkan anaknya di keesokan hari."
"Menurut keterangan pelapor (ibunya) bahwa awalnya dia pergi ke kamar anaknya untuk membangunkannya pergi ke sekolah namun tidak melihat anaknya dalam kamar," ungkapnya
Ibu korban lantas menemui salah satu teman korban yang kebetulan sempat menerima kabar dari korban bahwa dia dibawa ke Kota Makassar, Polisi yang menerima laporan dari ibu korban kemudian menangkap FN di Jalan Tinumbu, Makassar, pada Senin (13/12).
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan informasi dari orang-orang dekat korban, maka diketahui keberadaan dari terduga bersama dengan korban, maka dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Sementara korban ditemukan di Jalan Tinumbu Lorong 142, Kota Makassar," kata Deki.
Hasil interogasi kepolisian juga mengungkap korban tak hanya dibawa kabur pelaku, tapi korban juga sudah dicabuli oleh pelaku.
"Korban sudah dicabuli 1 kali di Makassar," Tutup Kasat Reskrim.