Pinrang.Berita-Terkini.Net DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, penyampaian hasil pengkajian Bapemperda dan pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Kamis, 7 Oktober 2021, Pkl.09.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua DPRD, Ir.Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin, MM dan Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, SH.

Pada prinsipnya delapan Fraksi DPRD Kabupaten Pinrang menerima dan menyetujui Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk dibahas pada tahap selanjutnya walaupun disertai beberapa masukan dan saran.

Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin mengungkapkan, terkait pengusulan Ranperda inisiatif DPRD yang diprakarsai oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pinrang yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Ranperda tersebut telah dilakukan pengkajian oleh Bapemperda DPRD dan telah disampaikan kepada pimpinan DPRD dan sebagai tindak lanjut berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 pasal 38 bahwa pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian Bapemperda dalam rapat paripurna DPRD kemudian dalam rapat paripurna DPRD, pengusul memberikan penjelasan dan selanjutnya fraksi dan Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan yang kemudian pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan Anggota DPRD lainnya.

Sementara itu, dalam penjelasan Bapemperda DPRD Kabupaten Pinrang terhadap pengkajian Ranperda tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum yang dibacakan Ketua Bapemperda, H.A.Muhammad Ramdhani (A.Dhani) menjelaskan, berdasarkan pengkajian Bapemperda DPRD Kabupaten Pinrang dan melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka Bapemperda melalui konsultasi publik yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021, menerima aspirasi masyarakat dan sejumlah elemen yang terkait dan pemenuhan hak masyarakat di bidang hukum, dan menerima berbagai usulan/saran sebagai bahan masukan dalam pembahasan.

Lanjut A.Dhani, bantuan hukum merupakan instrument penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang di tetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya. Dengan demikian tidaklah mungkin seorang tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam suatu proses hukum pemeriksaan dirinya sedangkan dia adalah seorang tersangka dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut. Oleh karena itu tersangka/terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.

Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum, kata A.Dhani, yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Bantuan hukum pula merupakan pelayanan hukum (legal service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusi tersangka / terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap. 

Pemberian bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum, sambung A.Dhani, memiliki peranan yang sangat besar yaitu untuk mendampingi kliennya sehingga dia tidak akan diperlakukan dengan sewenang-wenang oleh aparat, demikian juga untuk membela dalam hal materinya yang mana di sini diharapkan dapat tercapainya keputusan yang mendekati rasa keadilan dari pengadilan. Terkait konteks penyelenggaraan pendanaan untuk Organisasi Bantuan Hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dapat diperoleh juga dari Pemerintah Daerah ( Kabupaten , Kota), namun dalam proses pemberian akreditas dan verifikasi tetap mengacu pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia .

“Dengan adanya bantuan hukum, diharapkan semua lapisan masyarakat yang kurang mampu untuk mencari keadilan dan kesetaraan dimuka hukum dapat terpenuhi hak-haknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia”, terang legislator Partai Demokrat tersebut. (Rls)
Lebih baru Lebih lama