Pinrang.Berita-Terkini.Net Konsultasi Publik Tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tentang Sistem Pertanian Organik yang dihadiri Anggota DPRD Prov.Sulsel Fraksi Partai Demokrat. A.Azizah Irma Wahyudiyaty Irwan,S.Ap.,M.Si., Bertempat di Rumah salah satu warga Desa Rajang Kec.Lembang Kab.Pinrang, Pada Hari Minggu tanggal 5 September 2021.

Kegiatan Konsultasi Publik terkait Ranperda Provinsi Sulawesi Selatan tentang sistem pertanian organik ini dihadiri oleh A.Aziza Irma Wahyudiyaty Irwan,S.Ap.,M.Si (Anggota DPRD Prov.Sulsel Fraksi Partai Demokrat). Syahrul Syarman (Ketua Komisi I Kab.Pinrang). A.Djalo Kerrang (Kadis Pertanian dan Hultikultura), Jamaluddin (Narasumber), Muh.Yusuf Nur,S.Stp (Camat Lembang), Iptu Bakri,SE (Kapolsek Lembang), Kapt.Inf.A.Muktar (Danramil Lembang), Muh.Abu (Kepala Desa Rajang), Muh.Said (Ketua Badan Penyuluh Pertanian Kec.Lembang), Para Ketua dan anggota Kelompok Tani Se - Desa Rajang, serta Para tokoh Masyarakat Desa Rajang.

Kepala Desa Rajang Muh. Abu dalam kata pembukanya mengatakan segenap jajaran Pemerintah Desa dan masyarakat desa rajang mengucapkan terima kasih atas kehadiran ibu anggota dewan beserta rombongan di desa rajang. Lanjut Kades meminta kepada masyarakat yang hadir agar betul betul di perhatikan materi yang di sampaikan nantinya.
Disisi yang sama Camat Lembang Muh.Yusuf Nur,S.Stp dalam sambutannya mengatakan bahwa penggunaan pupuk organik ini sangat penting sehingga masyarakat pasti menyambut baik hadirnya Ranperda ini. Lebih lanjut Camat Lembang juga menjelaskan Pentingnya penggunaan pupuk organik selain memberikan kesuburan pada tanah juga memperbaiki struktur tanah, beda dengan bahan kimia dan sekarang negara-negara maju itu mau mengimpor produk-produk pertanian kita asalkan non pestisida.

Sementara itu A. Azizah Irma yang juga merupakan Legislator asal Bumi Lasinrang dalam sambutannya mengatakan Bahwa Ranperda ini nantinya akan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum bagi masyarakat khususnya para petani dalam mendorong sistem pertanian organik, Lanjut A. Irma menjelaskan begitu pentingnya ranperda ini bagi masyarakat dengan perekonomian yang terbesarnya adalah pertanian, dimana Ranperda ini sebagai payung hukum bagi petani organik, menjamin mulai dari sosialisasinya, pelaksanaanya, pengelolaannya dan bagaimana dampaknya, bukan cuma dampak dari petani itu sendiri tetapi juga bagi konsumen.

"Ketika program ini sudah diperdakan berarti pemerintah sudah melindungi, sudah ada payung hukumnya dan sudah ada anggaran yang sudah disiapkan, Saya juga berpesan agar nantinya para peserta yang hadir bisa mensosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa akan ada perda sistem pertanian organik, jadi pengadaan-pengadaan yang berkaitan dengan hal itu akan disiapkan oleh pemerintah," Tutup Irma Yang juga merupakan Putri Dari Bupati Pinrang Irwan Hamid.

Dalam Pelaksanaan Konsultasi Publik Terkait Ranperda tentang sistem pertanian organik ini Kapolsek Lembang Iptu Bakri, SE yang turut hadir dalan kegiatan tersebut berkesempatan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hadir agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat, demi untuk memutus mata rantai virus covid-19. 

" Masyarakat yang belum di vaksin agar segera mendaftarkan diri di Puskesmas untuk di data dan selanjutnya di lakukan penyuntikan Vaksin," Ucap Iptu Bakri.
Konsultasi Publik terkait Ranperda Provinsi Sulawesi Selatan tentang sistem pertanian organik ini menghadirkan Narasumber dari unsur pemerintah kabupaten Pinrang yakni Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Andi Tjalo Kerrang bersama Jamaluddin.

Selain mendapatkan penjelasan terkait Ranperda Tentang Sistem Pertanian Organik dan Materi terkait Penggunaan Pupuk Organik para peserta yang merupakan kelompok tani desa rajang tersebut mendapatkan bingkisan yang diserahkan secara langsung oleh Legislator DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Partai A. Irma yang didampingi Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pinrang Syahrul Syarman.

Giat tersebut berakhir pada pukul 18.00 wita dalam keadaan aman, lancar dan kondusif, serta dalam pelaksanaannya mematuhi protokol kesehatan secara ketat.(Red)
Lebih baru Lebih lama