Makassar.– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam mengoptimalkan penanganan Perkara Koneksitas, khususnya yang melibatkan Aspek Maritim.
Penegasan ini disampaikan Kajati Agus Salim dalam sambutannya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Potensi Perkara Koneksitas Aspek Maritim yang diselenggarakan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar pada hari Rabu, 2 Oktober 2025.
Kajati Sulsel menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada seluruh jajaran dan panitia penyelenggara, menyebut kegiatan ini sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam penanganan perkara koneksitas.
Menurut Agus Salim, permasalahan hukum di sektor maritim tidak jarang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersamaan, sehingga berpotensi masuk dalam kategori Perkara Koneksitas.
“Perkara Koneksitas didefinisikan sebagai perkara yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer,” jelas Agus Salim.
Beliau memberikan beberapa contoh potensi Perkara Koneksitas di bidang maritim, antara lain:
Pelanggaran hukum di wilayah perairan yang melibatkan aparat atau anggota militer bersama pihak sipil.
Penyelundupan barang, narkotika, dan perdagangan manusia melalui jalur laut yang terkadang melibatkan oknum aparat.
Konflik pemanfaatan sumber daya laut yang menimbulkan tindak pidana dengan keterlibatan unsur sipil dan militer.
Pelanggaran keamanan pelayaran, termasuk tindak pidana pencurian, perompakan, atau pelanggaran batas wilayah.
menghadapi kompleksitas tantangan maritim ini, Kajati Sulsel menyerukan kerja sama dan sinergi yang erat antara Kejaksaan, TNI, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
Koordinasi yang baik diharapkan dapat memastikan setiap potensi perkara koneksitas ditangani dengan cepat, tepat, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kajati Sulsel juga menyinggung pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.
Pembentukan Jampidmil ini, menurutnya, menunjukkan kesiapan Kejaksaan dalam menghadapi tugas penegakan hukum yang semakin berat.
Di akhir sambutannya, Kajati Sulsel berharap diskusi ini menghasilkan rekomendasi konstruktif yang bermanfaat bagi optimalisasi penanganan Perkara Koneksitas di bidang maritim, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
“Saya mengajak semua pihak untuk menjaga integritas penegakan hukum, memperkuat sinergi lintas sektor, dan berkomitmen menjadikan Sulawesi Selatan sebagai contoh daerah yang mampu menangani Perkara Koneksitas dengan profesional dan berkeadilan,” tutup Agus Salim.
Adapun FGD ini menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof. Aswanto; Kabid Pengawasan dan Penindakan KSOP Makassar, Jusmin; Kadiskum Kodaeral VI Makassar, Letkol Laut (H) Zulfikar; dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Piasdo Muaranuli. Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi, bertindak sebagai moderator.