Pinrang.- Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Ipda Ahmad Haris. M mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dan atau penadah, Jumat (02/02/2024).
Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 429 / IX / 2023 / Spkt/ Polres Pinrang / Polda Sulsel, Tanggal 02 September 2023 Tentang tindak pidana pencurian Handphone dengan Kerugian Rp.5.000.000( Lima Juta Rupiah).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres AKP Akhmad Risal saat dikonfirmasi media, diruang kerja Kasat Polres Pinrang.
Lanjut Kasat, Saat ini terduga pelaku telah menjalani proses pemeriksaan dihadapan penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
" Kejadiannya itu tanggal 01 September 2023, bertempat di Jl. Lombok Kel. Jaya Wt Sawitto Pinrang, saat korban melaksanakan Shalat Isya, dan lupa kalau Hpnya tertinggal di Motor, namu saat korban cek HPnya ternyata sudah raip diambil oleh Pelaku. " Ujar Kasat.
Mengakhiri komentarnya Kasat menyampaikan, " dari hasil penyelidikan awal tim mendapatkan informasi bahwa barang yang dilaporkan oleh korban berada dalam penguasaan D selanjutnya tim melakukan pencariaan terhadap Lel. DIMAS SETIAWAN dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, selanjutnya tim langsung bergerak ke tempat tersebut dan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti. "