MKU ditangkap di sebuah rumah yang ada di Desa Buttusawe, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Operasi penangkapan terhadap MKU ini, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Asnawi.
“Benar, pada Rabu (21/2/2024) lalu. Kami menangkap MKU karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu,” kata Iptu Asnawi kepada awak media, Jumat (23/2/2024).
Dari informasi masyarakat, kata Asnawi, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkotika.
“Informasi yang diterima dari masyarakat, lokasi itu sering dijadikan tempat peredaran,” sebut Asnawi.
Sehingga tidak menunggu waktu lama, Satresnarkoba Polres Pinrang langsung melakukan pengungkapan.
“Kami lakukan pengungkapan dan mengamankan MKU dan menemukan narkotika jenis sabu saat MKU digeledah,” tuturnya.
Kemudian, MKU pun digelandang menuju Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami amankan 7 sachet kristal bening yang diduga sabu, 1 pireks kaca dan timbangan digital,” rincinya.(*)