"Pelaku menganiaya korban memakai parang dan sudah kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal, Senin (25/12/2023).
Penganiayaan itu terjadi di Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat itu, pelaku ke empang yang telah disewa dan menemukan korban memetik cabai di pematang empangnya.
"Pelaku mempertanyakan perihal korban memetik cabai yang ditanam oleh pelaku, namun korban seakan akan melawan dan mengklaim bahwa tanaman lombok (cabai) tersebut adalah miliknya. Korban mengklaim empang yang dikelola pelaku adalah milik H. Damari dan disuruh untuk mengelola empang tersebut," jelas Risal.
Keduanya kemudian terlibat cekcok, pelaku langsung membacok korban menggunakan parang di lutut sebelah kiri sebanyak satu kali. Korban lalu meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelamatkan diri.
"Setelah menyerang korban, pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan segera diamankan petugas," imbuhnya.
Risal menuturkan dari hasil pemeriksaan, pelaku menyerang korban karena emosi korban hendak menyerobot haknya atas kepemilikan tanaman cabai. Selain itu korban juga mengambil ikan milik korban.
"Pelaku dan korban tetangga kebun (empang). Motif pelaku memarangi kaki korban karena merasa emosi korban telah memetik tanaman cabai dan mengambil ikan miliknya," terangnya.
Atas perbuatannya, LA disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.