Pinrang.Berita-Terkini.Net Kepolisian Resor Pare Pare memusnahkan narkotika jenis sabu sabu yang diduga milik BHR seorang buru pelabuhan Nusantara Pare pare.

Kapolres Pare Pare AKBP Willy Abdillah mengatakan,Pemusnahan Barang Bukti ini, merupakan perintah undang undang setelah dilakukan uji Laboratorium forensik " Sehari hari tersangka bekerja sebagai buruh pelabuhan di Pare pare " kata Kapolres Pare Pare AKBP welly Abdillah, Jumat 29/10/2021
 
Dia mengatakan, Polisi masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal barang haram yang dikuasai tersangka tersebut " Termasuk kita telusuri , akan diedarkan dimana sabu sabu ini "
Dari hasil pemeriksaan kata dia, tersangka terlibat peredaran narkotika di Pare pare karena alasan ekonomi .

Yang jelas kata dia, Sabu sabu yang dimusnahkan ini berasal dari Malaysia diamankan di tangan tersangka pada 11 oktober lalu di salah satu perumnas di Pare pare " Tersangka dijerat pasal 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup "
Lebih baru Lebih lama